Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat mediasi dengan salah satu warga yang mengklaim lahan perkebunannya belum menerima ganti rugi oleh pihak Perusahaan Batu Bara yang terletak di kilometer 11 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Gedung E Samarinda, Senin (15/02/2021). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ganti rugi lahan bagi warga yang merasa dirugikan.
Sebelumnya diketahui, akibat aktivitas pertambangan itu, banyak lahan warga yang terdampak limbah batu bara. Bahkan, salah satu warga mengeluh jika kebun salaknya yang seluas 3,4 hektar mengalami gagal dipanen. Kemudian warga menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar.
“Kami menerima permohonan mediasi warga yang bernama pak Muhammad menuntut agar perusahaan batu bara itu, melakukan ganti rugi. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga mereka mengadu ke DPRD Kaltim,” ucap Jahidin.
Lanjutnya, hasil rekomendasi dari Komisi I, pihaknya belum perlu mengeluarkan usulan pembentukan Tim khusus. Menurutnya hal itu hanya akan memperumit dan tidak menyelesaikan masalah.
“Karena tidak segampang itu untuk mengganti rugi. Mulai dari tanam tumbuh, itu harus ada tabelnya. Lalu terkait kepemilikan lahan, harus menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga pajak, PBB dan lain-lain,” paparnya.
Jahidin juga menerangkan, jika penyelesaian masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Seperti halnya terkait besaran ganti rugi, di mana harga ganti rugi bisa ditetapkan jika perusahaan dan warga sama-sama setuju.
“Jadi kami menyarankan, selesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Ketika saya masih menjadi advokat, berulang kali saya menangani perkara yang sama,” pungkas Jahidin.
Penulis: Chintia