Samarinda, Kaltimnow.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana kota Samarinda melakukan penindakan dari pelanggan yang menunggak diatas 25 bulan, di wilayah kota Samarinda, pada Senin (05/04/2021) pagi.
Bersama dengan kuasa hukum Perumdam Tirta kencana, Roy Hendrayanto dan tim Perumdam Tirta Kencana kepatuhan wilayah I melakukan penagihan ketiga rumah pelanggan.
“Pelanggan yang menunggak diatas 25 bulan, tindakan nyata kami dari Perumdam Tirta Kencana Samarinda salah satu yang kami lakukan ialah tindak penyegelan dan ada beberapa kami lakukan tindak pemutusan,” kata kuasa hukum Perumdam Tirta Kencana Roy, dilokasi penagihan.
Salah satu pelanggan yang memiliki tunggakan sebesar Rp48 juta atau 88 bulan, dan idak mau menemui pihak (tim) dari Perumdam, maka dilakukan pemutusan.
“Tapi disini kami menemukan adanya indikasi tindak pidana yaitu pencurian air, tim sempat memutus air beberapa waktu lalu, namun pelanggan ini menyambung pipa sendiri. Saya selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan direksi apa yang harus kita tindak lanjuti pada indikasi pencurian air,” papar Roy.
Ia mengatakan program ini dari walikota sebagai kuasa pemilik modal (KPM) secara penuh terhadap PDAM.
Keempat pelanggan yang ditemui hari ini bagian dari 11 pelanggan wilayah I yang memiliki tunggakan diatas 25 bulan. Sebelumnya, tim Perumdam sudah melakukan penindakan di 3 wilayah.
“Seluruh wilayah kota Samarinda memiliki kisaran tunggakan sebesar Rp57 miliar, dengan tunggakan sementara ini yang macet total ada Rp52 miliar,” terang Roy.
Dia juga menghinbau agar pelanggan PDAM taat pada hukum, karena operasional PDAM menggunakan dana APBD. Dengan pelanggan taat membayar tagihan air, kebocoran air di Kota Samarinda pun akan menurun.
Penulis: Chintia