Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Berau melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terkait penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Wakil ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengatakan, penyusunan kode etik dan tata beracara BK di berau sedikit lambat.
“Terkendala dengan anggota yang memang belum setuju, tapi kami pimpinan berpikir tidak bisa jika tidak ada tata beracara BK, karna kita tidak tahu kapan kami dapat ada masalah atau ada komplain,” kata Syadiah saat ditemui di Gedung D lantai 1 DPRD Kaltim, pada Kamis (15/04/2021).
Dia mengungkapkan, bahwa di DPRD Berau saat ini dihadapkan salah satu anggotanya tersandung masalah hukum.
“Ada anggota kami yang kena masalah hukum jadi kami perlu konsultasi, untuk itu kami segera mencari referensi, petunjuk tentang pedoman penyusunan tata beracara BK yang mana disitu mulai dari dilakukannya penyelidikan dan lain hal,” ungkap Syadiah.
Karena kasus ini berkaitan dengan hukum, maka lanjut Syadiah menunggu ada inkrah keputusan tetap dari pengadilan dan SK Gubernur Kaltim.
“Kami masih menunggu keputusan pengadilan dan juga dari SK Gubernur, kalau dia sudah dalam posisi terpidana atau sudah ada SK Gubernur, itulah acuan kita untuk memutus hak-haknya sebagai anggota dewan,” terangnya.
Dengan kunjungan ini, Syadiah mengatakan sudah diberi pemahaman oleh Sekwan DPRD Kaltim.
“Jadi kami tadi sudah diberikan panduannya tentang buku kode etik dan tata beracara BK oleh pak Sekwan,” paparnya.
Penulis: Chintia