Samarinda – Polsek Samarinda Kota menangkap seorang penumpang ojek online berinisial MR (18). Dia ditangkap karena kerap membawa kabur handphone milik pengendara ojek online yang disewanya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota IPDA Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, pelaku MR ditangkap pada (02/09/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan penggelapan dari 2 orang korban yang merupakan driver ojek online,” kata Dalimunthe, Kamis (05/09/2019) siang.
Modus pelaku, yaitu meminjam handphone milik pengendara ojek online dengan alasan untuk foto. Setelah korban lengah, pelaku kemudian membawa kebur handphone milik korban.
“Barang bukti yang kita amankan ada 10 unit handphone dan 1 kendaraan bermotor yang juga digelapkan oleh pelaku,” lanjutnya.
Sementara itu, pelaku MR mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya yang sebagian besar korbannya driver ojek online. Handphone yang berhasil di ambilnya kemudian di jual untuk membeli kebutuhan sehari-hari termasuk bermain game online di warnet.
“Saya jual handphone ke siapa saja. Kalau ada ketemu di jalan ya jual begitu aja. Ada yang di jual 600 ribu sampai 800 ribu,” ungkapnya.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota dan di jerat pasal 372 tentang penggelapan. Polisi menghimbau kepada warga yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polsek Samarinda Kota. (kmn)