Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10. Rapat tersebut membahas 3 agenda, salah satunya terkait penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Propemperda Tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Jawad Sirajuddin menjelaskan penarikan Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
“Kemudian tentang Raperda Pengelolaan Limbah B3 bahwa dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup mencabut PP 101 tahun 2014 tentang limbah bahan beracun dan berbahaya,” kata Jawad, usai rapat paripurna, di gedung D lantai 6, pada Jumat (30/04/2021).
Langkah yang bijak bagi pemerintah provinsi mencabut Raperda tersebut, karna kalau dipaksakan, kata Jawad, hasilnya tidak akan maksimal.
“Pemerintah provinsi menarik Raperda itu karna bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, tidak akan menghasilkan yang maksimal kalau itu bertentangan,” paparnya.
Selain Raperda tersebut, Raperda pemerintah berbasis teknologi, komunikasi, dan informatika juga di cabut.
“Maka Raperda yang masuk sebanyak 15 berubah menjadi 13,” pungkas Jawad.
Penulis: Chintia