Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke-25, dengan beberapa agenda salah satunya pembacaan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Makmur HAPK, di gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (02/11/2021) sore kemarin.
Keputusan dewan itu didasarkan atas surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bernomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 16 Juni 2021, yang memutuskan pergantian jabatan posisi pucuk pimpinan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun sejak awal berlangsung tegang, lantaran diserbu interupsi dari Fraksi Partai Golkar yang mendesak agenda pembacaan putusan PAW Makmur HAPK bermodal penetapan Mahkamah Partai Golkar.
Saat menanggapi desakan tersebut, Seno Aji mengatakan putusan PAW tersebut akan lebih baik dibacakan di depan sidang paripurna setelah adanya putusan hukum inkrah.
“Kita tetap harus sama-sama menghormati, baik Pak Makmur maupun Fraksi Golkar. UU partai politik pasal 32 jelas, internal bukan kepengurusan. Semua ada di situ, baik permasalahan Pak Makmur dengan partainya, masuk semua di situ. Hanya digaris bawahi ayat 5 mengatakan, Mahkamah Partai inkrah dalam hal kepengurusan. Di luar kepengurusan, semua berhak melakukan tindakan hukum. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Ini harus dihargai, kalau mengatakan itu lama, artinya resiko,” jelas Seno.
Namun, apa yang disampaikan oleh Seno Aji tersebut tetap tak mematahkan semangat Fraksi Golkar untuk memperjuangkan proses PAW. Hingga akhirnya, disetujui dalam forum untuk menyampaikan pembacaan surat PAW Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Sesaat sebelum pembacaan putusan PAW oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Seno Aji melakukan aksi walk out.
“Ini hal yang tidak kita inginkan sebenarnya, tapi lagi-lagi ini adalah kolektif kolegial. Kita menghargai semua pihak. Makanya itu sebenarnya kami berat memutuskan, tapi semua mekanisme mengatakan demikian. Karena ini keputusan rapat paripurna, ini bukan keputusan pimpinan,” ucap Samsun pada awak media.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menuturkan landasan-landasan lainnya yakni penjelasan hukum dari Partai Golkar, keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang memberikan keputusan menolak segala permohonan dari Makmur HAPK sebagai pemohon.
“Sesuai juga mekanisme dari surat Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan dan ditetapkan dalam paripurna,” ujarnya.
Terkait dengan PAW, dikatakan Samsun, hal itu merupakan kewenangan partai politik.
“Awal pergantian, syaratnya harus dibacakan dan ditetapkan dalam sidang paripurna. Setelah ditetapkan, disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur. Jadi tidak ada lagi proses di DPRD, kita hanya menunggu keputusan dari Mendagri terkait itu,” terangnya.
Samsun memastikan, untuk semua proses di DPRD telah selesai. Selanjutnya, proses usulan akan disampaikan oleh Gubernur Kaltim kepada Kemendagri.
“Kita tidak bisa pastikan karena kewenangannya ada di luar DPRD. Kalau mekanisme di dewan sudah selesai,” katanya.
Disinggung mengenai langkah Makmur HAPK yang melakukan banding atas PAW dirinya, Samsun menyebut hal itu adalah hak dari yang bersangkutan. Namun, dirinya juga menyadari posisi Fraksi Golkar untuk menjalankan perintah partai.
“Kita hargai seluruh mekanisme yang ada. Kita hargai upaya Pak Makmur untuk mencapai keadilan, proses hukum. Dan kita juga hargai Fraksi Golkar yang sudah mendapatkan penugasan dari partainya,” pungkasnya.
Penulis: Cintia