BKPSDM dan Disdukcapil Kukar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Diskominfo, Sri Rezeki Marietha yang juga sebagai penguji.

“Beberapa OPD atau perangkat daerah sudah didampingi oleh PPIP Kukar dalam melaksanakan uji konsekuensi. Bagi perangkat daerah lainnya diharapkan dapat melaksanakannya pada tahun depan,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Sri Rezeki Marietha menjelaskan bahwa daftar usulan informasi tersebut sebagai upaya untuk lebih ringkas dan singkat, dan tidak terlalu banyak.

Dalam pembahasan tersebut BMPSDM mengusulkan 25 daftar informasi yang dikecualikan dan Disdukcapil sebanyak 14 usulan.

“Dari usulan informasi yang dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil banyak informasi yang sama, dan seharusnya bisa dijadikan dalam satu kolom daftar informasi,” jelasnya.

Hasil dari Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil Kabupaten Kukar dicatat dalam berita acara uji konsekuensi dan ditandatangani oleh seluruh tim penguji kemudian ditetapkan melalui surat keputusan daftar informasi yang dikecualikan. (adv diskominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *