Kutai Timur, Kaltimnow.id – Anggota Kelompok Tani (Poktan) Suka Mulya Kecamatan Bengalon, Desa Sepaso Timur, Hardi Yusmul buka suara dihadapan Kementerian ATR/BPN Inspektorat Jenderal, Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol Yustan Alpian S.I.K.,S.H.,M.Hum yang telah dihadirkan oleh Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto, pada Kamis (11/11/2021) kemarin.
Dengan penuh kekecewaan, Hardi memaparkan bahwa konflik masalah lahan yang diakuinya kini di ubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) bukanlah hal baru.
Menurutnya, lahan masyarakat telah dimiliki warga Bengalon sejak lama dan hingga terbentuk lah Poktan Suka Mulya pada tahun 2004.
“Pada tahun 2005 PT KIN waktu itu masih bernama PT KDP, dan dulu kami sudah menyurati perusahaan terkait masalah HGU tapi tidak di gubris. Kemudian di tahun 2013 masyarakat lebih keras melakukan komplain terhadap PT KIN, singkatnya kronologis itu bagaimana perjuangan kami ini, segala data penunjang sudah kami serahkan semua ke desa,” jelas Hardi.
Setelah itu, lanjut Hardi pada tanggal 16 Oktober 2021 lalu kembali menyurati pemerintah desa terkait permasalahan masyarakat dengan PT KIN. Bahwa ternyata lahan Poktan Suka Mulya berada di dalam wilayah HGU, melalui pernyataan-pernyataan yang mereka (Suka Mulya) anggap bahwa pemerintah desa yang dulu sudah merampas paksa lahan Poktan Suka Mulya.
“Kurang lebih 1000 hektar yang mereka rampas, lucunya kepala desa yang dulu menyatakan bahwa lahan kami ini lahan milik negara, lahan yang sudah dibebaskan, padahal faktanya kami masih mengelola lahan itu dan salah satu perusahaan batu bara bekerjasama dengan pihak desa diketahui kecamatan dan kabupaten. Bantuan-bantuan dan segala macam itu masih berjalan sampai saat ini, bantuan itu kami kelola, semoga dengan hadirnya tim klarifikasi dapat menjadi titik terang bagi kami,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kurang lebih tiga bulan yang lalu jalan atau akses Poktan Suka Mulya dipotong, dibuat tanggul atau kanal oleh pihak PT KIN. Dari situlah pucuk permasalahan kembali menyeruak lebih serius. Akses jalan itu sudah ada sejak sebelum hadirnya PT KIN di Bengalon. Bahkan hasil panen Poktan Suka Mulya selalu di akomodir mulai dari pemasaran dan segala macamnya oleh salah satu perusahaan batu bara di Kutim.
“Lantas kenapa bisa-bisanya lahan yang aktif kami kelola malah di HGU kan oleh PT KIN. Yang jadi pertanyaan kami gimana cara Kadastral HGU itu, bagaimana peratin A dan peratin B nya, kemudian bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat itulah yang kami pertanyakan selama ini kepada desa sejak pejabat desa yang dulu,” paparnya.
Kemudian keluhan Poktan Suka Mulya mulai menemui titik terang dibawah kepemimpinan Agus Susanto untuk menengahi konflik alot, akhirnya Kepala Desa menghadirkan Kementerian ATR/BPN Inspektorat Jenderal, Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol Yustan Alpian S.I.K.,S.H.,M.Hum.
Kehadirannya menjadi angin sejuk bagi masyarakat, karena sidak data dan sidak lapangan langsung dikerjakan. (nin)