Samarinda, Kaltimnow.id – Polresta Samarinda meminta keterangan ke Presiden BEM KM Unmul, Abdul Muhammad Rachim, terkait unggahan di akun Instagram @bemkmunmul pada 02 Nopember 2021 lalu, yang menyebut Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dengan ‘Kaltim Berduka, Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda’.
Pada 8 November lalu, Polresta Samarinda melalui Kasat Reskrim mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Rachim untuk dimintai keterangan. Kemudian dirinya diminta untuk datang pada Rabu, 10 November 2021, namun diundur.
Kemudian, hari ini Jumat (12/11/2021) siang, Rachim datang ke Polresta Samarinda didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Unmul, Robert Wilson Berlyando
“Dalam hal ini tidak ada pemanggilan, tapi sifatnya permintaan keterangan. Jadi, sebenarnya pihak kepolisian tidak mempermasalahan dan tidak ada pemeriksaan. Kemarin hanya ada pro dan kontra terhadap perkembangan yang ada,” ungkap Robert kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Lanjutnya, pihak kepolisian lebih menyerahkan kepada internal universitas. Sehingga, Rachim tidak ada dilakukan pemanggilan. Namun sebatas permintaan informasi.
“Setelah kami pelajari bersama tim, tidak ada berita yang pemanggilan paksa dari kepolisian untuk pemeriksaan. Kemarin sifatnya hanya upaya permintaan informasi saja. Dari perkembangan yang ada, itu diserahkan kembali ke internal kampus, rektorat,” terang Robert.
Semenjak diminta untuk mendampingi Rachim, pihaknya langsung membangun komunikasi dengan kepolisian. Robert menyebut, dalam hal ini pihak kepolisian sangat merespons baik. Hingga akhirnya tidak ada pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dan informasi itu juga dibatalkan.
“Kalau kami diminta informasi, siap saja. Apapun itu, kedepan kan berjalan terus. Teman-teman tetap dengan perjuangannya. Apapun yang terjadi, kami siap saja. Bukan berarti dengan kepolisian ini seolah-olah seperti lawan. kami adalah mitra,” sambungnya.
Sementara itu, Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo menambahkan bahwa pihaknya memang ada mengirimkan undangan untuk permintaan keterangan.
Hal itu dilakukan karena kepolisian ingin mengetahui maksud dan tujuan dari unggahan tersebut. Karena unggahan tersebut sudah menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, dan diunggahan itu, ada komentar positif dan negatif. Dari situ, pihaknya ingin meluruskan bersama-sama dengan BEM KM Unmul.
“Maka kami ingin mengundang untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan. Kalau memang maksudnya adalah kritik, kami tidak ada masalah. Kritik boleh tapi yang membangun. Intinya pihak kepolisian tidak ada melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” tegas Reno.
Dia juga menyebut, pihaknya sudah diberikan salinan press release dari pihak Unmul oleh penasehat hukum. Berdasarkan press release itu, kepolisian tak lagi mempermasalahkan karena sudah ada itikad baik dari kampus dan mengembalikannya ke internal kampus.
“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada upaya paksa dari kami karena kami tak mementingkan upaya hukum. Tapi kami melakukan sikap preventif terhadap perhatian publik karena unggahan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Cintia