Rapat Paripurna, Mimi Meriam Ingin Pemprov Kaltim Tegas Dalam Masalah Tambang

Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan salah satu agendanya Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah APBD Tahun 2022, berlangsung di kantor DPRD Kaltim, gedung D lantai 6, pada Jumat (26/11/2021).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Mimi Meriam BR Pane mewakili fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) inginkan ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam masalah pertambangan di Kaltim, karena menurutnya telah merusak lingkungan.

“Saya inginkan ketegasan pemerintah Kalimantan Timur dalam hal ini, sekarang kalau masalah pertambangan kan sudah di tarik ke pusat wewenangnya, namun kerusakan lingkungan dan hutan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya pada media usai rapat paripurna.

Wewenang tambang berada di pusat, namun kata Mimi, yang terjadi sekarang itu kerusakan lingkungan dan hutan di Kaltim.

“Kalau izin iya di pemerintah pusat, dan karena banyaknya aktivitas pertambangan tentunya kerusakan lingkungan banyak terjadi, dan semakin kesini sepertinya tidak ada tindakan apapun, jadi seakan-akan terjadi pembiaran aktivitas pertambangan tersebut, jadi mohon pada pemerintah, saya ingin pemerintah bisa tegas,” jelasnya.

Lanjutnya, Karena banyaknya pertambangan yang terjadi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), hingga di belakang rumah pun bisa ditambang.

“Dalam hal ini walaupun wewenang itu ada di pusat, tentunya pemerintah provinsi juga bisa mengambil tindakan, seperti menegur atau memberikan perhatian khusus lah, untuk hal ini karna tentunya masyarakat yang akan menjadi korban,” tegas Mimi.

Sementara itu, ketua DPRD Makmur HAPK yang juga hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, melihat dari pandangan Fraksi-fraksi yang disampaikan anggota dewan yang menjadi catatan dan sorotan yaitu dari sisi pendapatan, infrastruktur, dan kinerja pemerintah.

“Yang jelas sisi pendapatan yang disoroti, kemudian yang menyangkut infrastruktur, ini menjadi catatan dan perhatian juga, kemudian kinerja dan harmonisasinya, bagaimana pun juga pokok-pokok pikiran dewan itu adalah bagian yang terlepas dari DPRD Kaltim, jangan dianggap suatu pemisah, ruang gerak itu harus ada,” jelas Makmur.

Disinggung juga terkait Pergub 49 tahun 2020 yang diminta untuk dicabut, Makmur meminta menjadi perhatian dan kajian utama DPRD Kaltim.

“Ini keluhan yang harus segera ditindak lanjuti, nanti kami akan buat rumusan-rumusan, pada pendapat akhir nanti,” tutupnya.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *