Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsidikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan Bahasa Kutai menjadi muatan lokal, dan menunggu Peraturan Bupatu (Perbup).
Menyikapi hal tersebut, media Kaltimnow.id menghubungi Kasi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SMP Disdikbud Kukar, Emi Rosana. Dimana hal ini menjadi sebuah langkah yang baik dalam melestarikan Bahasa Kutai.
“Pada dasarnya menjadikan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal merupakan langkah yang sangat baik untuk mengangkat dan melestarikan bagian dari budaya daerah, khususnya di lingkungan kabupaten,” katanya, Sabtu (27/11/2021) siang.
Kemudian, ditanya mengenai adanya usulan Bahasa Kutai masuk ke dalam muatan lokal, Emi mengungkapkan adanya pembahasan pada tahun lalu yakni 2020.
“Usulan ini sebenarnya diinisiasi oleh Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar dan sudah dibahas mengenai Peraturan Bupatu (Perbup) pada tahun 2020,” bebernya.
Sambil menunggu keluarnya Perbup, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat melestarikan Bahasa Kutai dari lingkup terdekat seperti keluarga dan lingkungan sekitar.
“Namun dalam tataran implementasinya memang banyak yang harus dipersiapkan, seperti struktur materi pembelajaran, system penilaiannya dan tenaga pendidiknya. Selagi menunggu, masyarakat bisa menerapkan di lingkungan keluarga atau anak-anak yang berinteraksi dengan teman sebayanya di luar sekolah,” pungkas Emi. (adv diskominfo/ant)