APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022 Telah Disetujui Rp 11,50 Triliun

Samarinda, Kaltimnow.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Murni Tahun Anggaran 2022 telah disetujui dalam rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/11/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dengan didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim. Pemprov Kaltim, diwakili oleh Sekretaris Pemprov (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani.

APBD Provinsi Kaltim tahun 2022 yaitu sebesar Rp 11,50 triliun dengan rincian, pendapatan direncanakan sebesar Rp 10,86 triliun, belanja daerah sebesar Rp 11,501 triliun, pembiayaan menggunakan Silpa sebesar Rp 876,59 miliar, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp 236,62 miliar.

Gubernur Isran Noor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sa’bani, terdapat harapan Pemprov Kaltim atas pengoptimalan pembiayaan prioritas pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Terutama terhadap penanganan pembangunan yang menjadi kewajiban daerah dan berdampak langsung terhadap pemenuhan sarana prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa kerja sama Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah terjalin dengan baik dapat memberikan momentum yang kuat dan menjadi modal dasar bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Sehubungan dengan itu, Makmur HAPK menyatakan, meskipun sudah ada persetujuan, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dari DPRD Kaltim. Salah satunya ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Menyangkut masalah kehadiran. Tapi kita tidak bisa memaksakan juga karena ada kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Alhamdulillahnya sudah ada penjelasan juga ketidakhadiran mereka,” terangnya.

Selain itu, Makmur juga masih mempermasalahkan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan. Ia meyakini DPRD Kaltim tidak menentang hal tersebut. Tetapi memang, ada beberapa komponen yang menjadi penghambat pembangunan.

“Kalau bisa dicabut atau diubah sama-sama. Ini kan berbentuk peraturan yang menyentuh masyarakat, hukum itu rumusnya keadilan.” ucapnya.

Penganggaran ini diharapkan politisi Partai Golkar ini, mampu disinkronisasi antara eksekutif maupun legisatif.

Sementara itu, Sa’bani menanggapi beberapa catatan tersebut, menjelaskan alasan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim berhalangan hadir. Gubernur harus mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Sedangkan, Wakil Gubernur menghadiri pertemuan dengan KPK.

“Jadi nanti ditanda tangani (Gubernur), kan sudah disetujui oleh pimpinan sudah tanda tangan, saya sudah paraf, tinggal tanda tangan saja,” ujarnya.

Ditanya terkait penganggaran di sektor dana transfer dari pusat, Sa’bani mengakui penyaluran masih presentase 60 persen. Sehingga, Pemprov Kaltim masih menunggu dana transfer yang kurang terlebih dahulu. Untuk nominal sendiri dirinya tidak mengetahuinya.

“Pokoknya kita fokus pada program provinsi, urusan pusat kita serahkan ke pusat, supaya lebih banyak dana yang masuk ke provinsi. Kalau kita ikut membiayai nanti dananya ikut dikurangi. Kita perlu dana lain untuk membangun yang lain itu yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *