Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketuai oleh Senci Han, berencana akan melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang dasar kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu disebut bagian dari penyambung program turunan organisasi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 yang telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor DPN Barikade 98, di Jalan Cimandiri Nomor 7, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tema yang dibahas kali ini adalah Dasar-Dasar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kegiatan merupakan program organisasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pengurus DPN Barikade 98. Acara ini diisi oleh Roy JM Pohan, S.H. selaku Ketua Bidang Hukum Barikade 98 yang juga merupakan praktisi kepailitan dan PKPU dan dibuka oleh Waketum I DPN Barikade 98, Berry Nuryaman.
“Ini merupakan program organiasi, yang memang tujuannya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pengurus, mulai dari nasional hingga ke cabang. Dan Kaltim dalam waktu dekat juga akan segera melaksanakan FGD tentang PKPU itu,” kata Senci Han saat di wawancara media.
Perlu diketahui sebelumnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lahir dari adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998.
Awalnya, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 tahun 1998, dan terakhir yang berlaku sampai hari ini yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam kondisi saat ini, adanya pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu memberikan dampak besar pada ekonomi rakyat di Indonesia, khususnya Kaltim.
Dikatakan oleh Senci, kondisi ini hampir sama saat krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 silam.
Peningkatan perkara PKPU di Kaltimpun menjadi sorotan tajam Barikade 98 itu.
Ia menyampaikan kembali, dari FGD yang dapat di DPN, dianggap perlu untuk berbagi pengetahuan seputar kepailitan dan PKPU kepada masyarakat.
“Sejatinya UU 37/2004 merupakan solusi bagi para perusahaan ataupun pribadi yang terlilit utang usaha untuk dapat menyelesaikan permasalahan utang piutangnya melalui mekanisme kepailitan ataupun PKPU, dan juga memberikan kepastian kepada para kreditor,” ujarnya.
Ditambahkan Senci, saat ini Covid 19 berdampak sangat signifikan terhadap kondisi perekonomian bagi masyarakat di Kaltim. la berharap para tokoh muda bisa memiliki inovasi pemikiran-pemikiran dalam strategi muatan lokal dalam FGD nanti.
“Semoga dengan mengetahui secara mendalam tentang UU kepailitan, kita bisa menghasilkan ide-ide segar dalam mengantisipasi merosotnya daya tahan ekonomi regional Kaltim,” pungkasnya. (*)