Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat evaluasi penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) membahas terkait penyandang disabilitas memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhan dasarnya dan berhak atas turut serta di pembangunan daerah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyusunan RAD PD sendiri dituangkan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP 70/2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama dengan DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen RAD PD Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Kepala PPID Kaltim Ani Juhairiyah menyampaikan, pemenuhan hak penyandang disabilitas itu juga sesuai dengan visi-misi pertama Gubernur Kaltim. Dimana visinya adalah ‘Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat’, sedangkan misi pertamanya adalah ‘Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas’.
“Visi Gubernur sudah jelas, secara eksplisit menyebutkan tentang penyandang disabilitas sebagai kelompok warga yang diprioritaskan pembangunannya. Tapi untuk program-program lainnya, terutama ke OPD, masih beberapa yang tidak melibatkan disabilitas,” ungkap Ani saat ditemui media setelah acara.
Ani juga meminta, pemerintah untuk mempunyai tim dalam melakukan pendataan penyandang disabilitas yang benar dan terpilah. Serta, seluruh OPD mempunyai program kerja di dalam RAD PD.
“Yang kami susun sekarang ini karena didasarkan angka survei terhadap OPD-OPD, mudah-mudahan lebih pas lah dengan Kaltim,” tegas Ani.
Ditempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum (FH) Unmul Haris Retno Susmiyati mengakui, penyusunan RAD PD kali ini bisa dikatakan sebagai versi masyarakat. Dimana, PPID Kaltim yang berinisiatif untuk menyusun RAD PD. Seharusnya, memang Pemprov yang membuat RAD PD ini dengan membentuk tim penyusun.
“Karena kalau dalam ketentuan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021, itu kemudian Gubernur harus membuat tim penyusun. Harapan kami, daerah tidak usah menyusun dari awal lagi, bisa mengambil versi masyarakat ini,” beber Retno.
Lanjutnya, secara tidak langsung, PPID Kaltim membantu Pemprov Kaltim dalam penyusunan RAD PD yang juga bermuara kepada penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terbaru.
Retno berharap agar Gubernur Kaltim membuat tim penyusun dengan menyertakan akademisi dan penyandang disabilitas secara penuh. Karena pihaknya sudah membantu dalam penyusunan RAD PD versi masyarakat dan mengerti sekali akan kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
“Sekarang ini, boleh dikatakan, bolanya ada di pemerintah. Masyarakat sudah membantu merumuskan. Untuk menyambungkan ke bahasa eksekutif tadi dan adanya RAD PD, maka akan diterjemahkan sebagai rencana anggaran dan program,” pungkasnya.
Penulis: Cintia