Jelang Nataru, BPOM Lakukan Pengawasan Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Samarinda, Kaltimnow.id – BPOM Republik Indonesia (RI) menggelar Konferensi Pers secara offline dan virtual yang diikuti seluruh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh daerah di Indonesia, pada Jumat (24/12/2021).

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, BPOM selalu hadir dalam melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman, baik melalui pengawasan rutin maupun pengawasan khusus.

“Pengawasan yang dilakukan akan berimbang dengan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun kemudahan berusaha,” katanya saat konferensi pers.

Lanjutnya, perlakuan yang sama diberikan BPOM kepada seluruh sarana peredaran, baik yang berusaha secara konvensional/fisik maupun secara online. Pelaku usaha diimbau untuk selalu berkomitmen dalam menjual dan menjaga keamanan serta mutu produknya.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan menerapkan Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali membeli produk pangan, khususnya ketika kebutuhan pangan maupun promosi penjualan produk sedang meningkat signifikan,” ucap Penny.

Selanjutnya, Balai Besar POM (BBPOM) di Samarinda yang juga mengikuti acara tersebut, Kepala Balai Besar POM di Samarinda Sem Lapik mengatakan dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di wilayah kerjanya.

“Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan,” ucapnya usai konferensi pers yang di ikuti dari Aula BBPOM di Samarinda.

Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 01 Desember 2021 dan terus berlangsung sampai dengan 07 Januari 2022. Adapun fokus pengawasan pada kegiatan ini yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Pada minggu kedua bulan Desember 2021, BBPOM di Samarinda melakukan pengawasan di Kota Samarinda dan lainnya.

“Ini intensifikasi pengawasan bahan pangan menjelang nataru. Satu-satu dulu. Pengawasan sampai 7 Januari, produk yang rusak cuma 7 jenis, yang kadaluarsa 2 jenis. Jenisnya makananan, berupa bahan tambahan pangan, vanili, pengembang, perasa,” jelas Sem Lapik.

Dia menyampaikan, pengawasan dilakukan pada sarana peredaran pangan yaitu distributor dan retail modern. Hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan produk pangan yang TMK. Sebagai upaya perlindungan masyarakat, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk pangan yang TMK.

“Dilakukan di toko modern dan tradisional, sanksinya berupa teguran tertulis. Itu bukan di kami, itu akan menjadi target kami di pengawasan berikutnya. Karena kami sudah memperingati dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

BBPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan diimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Masih kata dia, masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

“Saya juga terima kasih kepada awak media selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan barang melalui chek klik. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan barang melalui cek klik untuk mengecek cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa. Jadi masyarakat kita edukasi,” pungkas Sem Lapik.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *