Samarinda – Polresta Samarinda kembali mengamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu yang berasal dari Tarakan. Sabu tersebut dibawa oleh dua tersangka berinisial MA (52) dan SI (24) yang hendak diedarkan di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, keduanya ditangkap dirumah bangsalan Jalan Perniagaan, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara Samarinda Kota.
“Tadi malam sekitar pukul 19.00 wita kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kemudian kita lakukan penggerebekan di dalam rumah dan mengamankan 2 orang,” kata Arif Budiman.
Arif menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan bandar dan kurir untuk mengedarkan sabu asal Tarakan ke wilayah Samarinda.
“Kita masih dalami asal sabu ini, kalau dari tarakan kan identik dari malaysia,” ungkapnya.
Semantara itu, tersangka MA mengaku baru pertama kali menjalani bisnis narkoba. Ia bahkan tak mengetahui pemilik barang haram tersebut.
“Baru ini pak saya ambil barang dari Tarakan. Saya ga pernah ketemu dengan pemilik barang,” katanya.
Tersangka MA juga mengaku diberi imbalan Rp 25 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
“Saya dikasih Rp 25 juta, tapi ini belum dikasih, karena belum selesai mengantarkan barang,” ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, bahwa tersangka mengaku memperoleh sabu dari HA yang masih dalam pengejaran.
“Barang ini didapat dari saudara AH dan kita telusuri AH ini kabur namun tetap kita lakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap jaringan narkoba ini,” lanjut Arif. (wan)