Proyek Jembatan Balang Tak Kunjung Usai, Komisi III DPRD Kaltim Tunggu Kepastian Pusat

Samarinda, Kaltimnow.id – Jembatan Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini tak kunjung usai. Hal tersebut selalu menjadi sorotan komisi III DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), padahal proyek itu sendiri hanya tinggal menyelesaikan jalan pendekat sisi jembatan dari arah Kota Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengakui bahwa mendapat kabar dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengerjaan jembatan tersebut.

“Historinya, pemerintah kita yang melakukan pembebasan lahan, pemerintah pusat yang mengambil pekerjaan fisiknya. Jadi kita mau minta penjelasan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan),” ujar Veri ditemui di Kantor DPRD Kaltim, gedung E lantai 1, usai rapat pada Rabu, (25/05/2022).

Penjelasan yang dimaksud ialah komisi III ingin mengetahui bagian mana yang ingin diambil alih oleh pemerintah pusat. Bagian ambil alih pekerjaan fisik dan pembebasan lahan atau salah satunya.

Namun, apabila masih berpatok dengan kerja sama yang sebelumnya, maka itu juga menjadi kendala tersendiri. Karena, pembebasan lahan itu memakan waktu dan anggaran pula. Dan dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 300 miliar.

“Itu sebesar Rp 300 miliar kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuman Rp 10 miliar saja. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan,” ungkap Veri.

Dia pun berharap agar jembatan Balang selesai sesegera mungkin. Sehingga ketika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah beroperasi pada Tahun 2024, jembatan tersebut pun sudah selesai.

“Harapannya kita ingin cepat selesai dan terealisasi. Saya juga berharap agar pemerintah pusat bisa mengambil semuanya, baik dari pembebasan lahan maupun pekerjaan fisiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa, lahan yang sudah bebas hanya 1,5 kilometer saja. Itupun hasil hibah dari perusahaan swasta.

“Sisanya masih tanda tanya. Ada milik masyarakat 8,6 kilometer dan milik Pemkot 1,4 kilometer. Belum ada anggaran untuk membayar pembebasan lahan untuk warga,” lanjut Fitra.

Saat ini, pihaknya memiliki anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk tahun ini. Sehingga pihaknya akan alokasikan proyek non fisik.

“2022 ini yang ada anggaran sekarang untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin (1,5 km),” ujar Fitra.

Dari paparannya itulah, komisi III akan mengajak Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk bersama-sama menemui Bappenas mengenai kepastian dalam penyelesaian jembatan yang dikenal jembatan Abu Nawas. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *