Samarinda, Kaltimnow.id – Pro kontra terhadap rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia (RI) dinilai belum memadai segi aturan. Terutama, soal rencana pemerintah pusat akan memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
Hal itu membuat banyak tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya ialah Bendahara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) Mahfudz Ghozali. Ia menilai seharusnya ini menjadi perhatian serius, karena Kaltim sudah ditunjuk resmi sebagai Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Kalau dia (PNS, red), berpindah dari sisi kementerian pusat ke daerah, itu no problem tetapi kalau pegawai baru untuk pembangunan IKN nah itu jelas kami tolak. Karena ini harus terbuka untuk umum terutama 60 persen adalah warga Kaltim dan sekitarnya seperti Kalbar, dan lainnya,” jelasnya.
Jika memang pegawai negeri pindah ke IKN, kata Mahfud, itu benar karena sesuai prosedur. Terlebih, pemindahan ibu kota tentu berkaitan erat dengan investor dalam mengalihkan modalnya. Dan, hal ini tentu memerlukan pertimbangan yang matang.
“Peraturannya harus jelas. Terutama soal kearifan lokal Kaltim yang mana putra daerah ikut andil dan tidak hanya jadi penonton saja,” ucapnya.
Menurutnya, undang-undang ini perlu dikawal supaya aturannya berpihak pada Kaltim, dan jangan ada yang merugikan Kaltim. Karena ASN di Kaltim tidak kalah bersaing dengan orang-orang di luar daerah.
“Nah itu tidak benar saya rasa masyarakat Kaltim sudah pintar-pintar, boleh lah di uji coba. Boleh kalau mau bersaing tetapi ya secara benar jangan ada diskriminasi. Jika aturan itu dibuat sepihak untuk pusat yang kalah Kaltim. Beda cerita kalau seimbang saya rasa pasti adil dan bisa bersaing masyarakatnya,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahamdani