Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang terlaksana di Jalan Pemuda 3 RT 5, Temindung Permai, pada Kamis (30/06/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi Perda (sosper) kali ini, Ananda menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dan keingintahuannya terkait perda yang sedang sosialisasikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ucapnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ujar Ananda.
Selain itu, Ananda juga menghadirkan S. Roy Hendrayanto, SH., M.HUM yang menjadi narasumber 1 dan Damuri, SH sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Irawati.
Roy mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya perda bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan.
Penulis: Cintia Rahmadani