Samarinda, Kaltimnow.id – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur Deni Sutrisno, menjelaskan terkait usulan penambahan komponen dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh provinsi penghasil, selain berdasarkan aturan juga perlu penguatan secara politis.
Deni mengatakan, dari sisi pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Maka, rancangan peraturan pemerintah (PP) terlebih dulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di komisi bidang keuangan.
“Tentu saja inisiatif Kaltim bersama daerah/provinsi lain terkait porsi DBH maupun sumber-sumber lain yang bisa menjadi komponen hitungan dana bagi hasil yang perlu penguatan secara politis,” katanya, dalam rapat Pembahasan DBH SDA, di Hotel Discovery Kartika Plaza, pada Minggu (08/05/2022).
Menurutnya, Penguatan secara politis, bisa dilakukan melalui DPR RI, baik secara bersamaan dari perwakilan masing-masing provinsi (anggota DPR-RI dapil provinsi), untuk bagaimana usulan-usulan akan dibahas.
“Kita berharap wakil kita di Senayan (DPR RI) berpihak kepada daerah-daerah penghasil,” harap Deni.
Namun demikian usulan penambahan komponen DBH harus didukung argumen-argumen yang kuat, seperti bagaimana kondisi objektif daerah penghasil bahwa daerah masih memerlukan dana besar untuk pembangunan, infrastruktur dan lingkungan.
“Nah kegiatan itu kan tidak menutup kemungkinan merusak lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA, misalnya jalan rusak dan lingkungan tidak alami lagi. Sehingga perbaikan infrastruktur ini tentu memerlukan dana yang besar dan perlu ada dukungan pusat melalui DBH sebagai sumber dana lainnya.” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, yang terpenting ialah argumen itu bukan kualitatif saja, tapi didukung data-data kuantitatif dari masing-masing daerah penghasil agar argumen lebih komprehensif.
“Termasuk untuk apa saja nantinya dana yang diperoleh tersebut. Melihat kondisi objektif daerah penghasil, juga bagaimana proyeksi penggunaannya,” ujarnya.
Diakhir Deni menambahkan, selain lewat DPR RI, usulan juga disampaikan lewat Dewan Perwakilan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI, bisa menjadi rekomendasi, termasuk pada Rapat Kerja Nasional APPSI yang anggotanya seluruh Gubernur.
“Saya kira pada kesempatan, Senin besok pertemuan, masing-masing provinsi bisa diinventarisir, bagaimana di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Utara dan provinsi-provinsi penghasil lainnya,” tutupnya. (cintia/adv/kominfokaltim)