Samarinda, Kaltimnow.id – Kendaraan yang terparkir liar hingga memakan badan jalan, masih dikeluhkan oleh masyarakat Samarinda. Tidak hanya itu, pembangunan trotoar yang mestinya ditujukan kepada pejalan kaki juga tidak berjalan maksimal. Pasalnya kerap ditemukan kendaraan yang melintang parkir di trotoar jalan.
Menyelesaikan masalah tersebut, DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) pembentukan raperda yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jalan.
Raperda itu nantinya menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Markaca, Ketua Pansus III DPRD Samarinda menyebut, permasalahan jalan umum di Samarinda memang perlu diatur secara seksama agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasil kajian kami di Komisi III DPRD Samarinda sering turun ke lapangan melihat pemanfaatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase yang perlu ditata dengan baik,” katanya kepada media Kaltimnow.id, pada Kamis (14/04/2022).
Selain itu, warga juga mengeluhkan kendaraan tronton maupun truk yang masih memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan.
“Nanti rencananya pansus ini akan kami buat jalur-jalur khusus mana yang masuk dalam rancangan perda,” jelasnya.
Saat ini, Raperda penggunaan dan pemanfaatan jalan masih digodok secara internal di Komisi III DPRD Samarinda, guna mematangkan pansus tersebut.
“Kami bahas internal dulu, kemudian digodok Bapemperda DPRD Samarinda untuk membahas raperda itu,” tegasnya. (ant/adv)