Samarinda, Kaltimnow.id – Inventarisasi aset pemerintah di bidang pertanahan kerap menuai polemik, seperti yang hangat terjadi di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, Jalan Tarmidi dan Danau Semayang, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal pun mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa lebih berhati-hati untuk mengurai problem yang mencuat saat melakukan inventarisasi aset daerah.
“Pemkot Samarinda harus berhati-hati dalam urusan aset ini. Jangan tergesa-gesa karena kita bermain di aturan,” tegas Joha Fajal kepada awak media, pada Kamis (17/02/2022).
Lanjutnya, kehati-hatian Pemkot Samarinda dalam mengurus inventarisasi aset daerah di bidang pertanahan itu dimaksud Joha agar tak mencederai citra pemerintah.
“Jadi jangan sampai Pemkot menjalankannya tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Joha pun sejatinya mengapresiasi semangat Pemkot Samarinda yang ingin menggencarkan inventarisasi aset daerah Kota Tepian.
Dukungan para wakil rakyat itu pun tak hanya sekadar ucapan, sebab seperti yang diketahui saat ini DPRD Samarinda tengah menggodok raperda aset melalui pansusnya.
Joha yang dipercaya sebagai ketua pansus pun berharap raperda bisa segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Kami targetkan akan rampung di bulan Maret meski kami mempunyai waktu hingga bulan Mei nanti,” sebutnya.
Raperda tersebut pun nantinya diharapkan dapat memperjelas status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai oleh perorangan.
“Agar cara penyelesaian bisa jelas dan inventarisasi aset pun bisa dilakukan dengan baik. Saat ini raperda masih ditahap pengkajian akademisi dan terakhir coba di uji publik,” pungkasnya. (ant/adv)