Samarinda – Penyeludupan 10 Kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Satreskoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang. Narkoba senilai Rp15 miliar itu dibawa oleh 2 orang pelaku berinisial A-S (40) dan A-N (45) menggunakan mobil sewaan.
“Ini upaya tim kami menghentikan mobil yang diduga membawa ini (sabu) dari Berau menuju Balikpapan. Saat di Samarinda kita stop dan digeledah ternyata 2 orang ini membawa 10 bal dan dicek ternyata sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers, Kamis (26/03/2020) siang.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat barang haram tersebut berasal dari negara tetangga Tawau, Malaysia.
“Mereka ini terputus mengambil barang (sabu) dari Berau, namun dari pendalaman yang kita dengar dari Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku A-N yang merupakan sopir mobil mengaku hanya disuruh membawa sabu tersebut ke seseorang.
Saya cuma sopir aja disuruh mengantar. Saya ga tau dijanjikan dikasih uang berapa, karena saya belum dikasih,” ungkap A-N.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diperiksa intensif diruang sidik Satreskoba Polresta Samarinda dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (kmn)