Tindak Tegas Pengetap dan Penimbun BBM, Polres Kutim Amankan 180 Liter Solar

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama dengan Polsek Rantau Pulung menindak lanjuti adanya BBM jenis solar yang mulai langka didapatkan oleh masyarakat, khususnya kendaraan truk.

Hasilnya, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sebanyak 180 liter BBM Solar, dari para pelaku MP (31) dan BS (41), Senin (16/8/2022) lalu.

“Kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengetapan BBM solar bersubsisi sebanyak 180 liter. Dengan barang bukti selang dan jerigen,” kata Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara pada media ini, Sabtu (20/8) kemarin.

Lebih lanjut, adapun penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Kemudian, pihaknya pun melakukan investigasi ke daerah Rantau Pulung.

“Pada saat disana, kami melihat sebuah mobil pick up warna putih dan dua orang sedang mengangkut sejumlah drum. Dan itu membuat kami curiga dan melakukan pemeriksaan,” ungkap I Made Jata.

Saat dilakukan introgasi kepada kedua pelaku, MP mengaku menimbun solar tersebut di Gudang miliknya dan berencana akan dijual kembali. Ia juga memberitahukan bahwa solar yang didapat berasal dari BS, seorang pengetap di SP6 Kebon Agung Rantau Pulung.

“Dari keterangan MP kami langsung menujur BS dan mengamakan keduanya. Jadi solar itu berasal dari AMPS SP3 Rantau Pulung, diantar menggunakan truk fuso kemudian BS menjual ke MP dengan harga Rp 10.000 perliter,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, MP dan BS mengaku baru sebulan melakukan kegiatan ini. Dan untuk barang bukti, kepolisian mengamankan 1 unit R4 merek Hilux warna putih KT 8665 LS, 1 buah drum berisikan 180 liter, 1 unit R4 truk fuso KT 8698 BY, 1 buah selang sepanjang 3 meter dan 1 buah jerigen biru berkapasitas 20 liter.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *