Tega! Ayah dan Paman Setebuhi Anak di Bawah Umur

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Seorang paman AK (57) tega setubuhi keponakannya sendiri di bawah umur di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (12/8/2022) lalu.

Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa. Pelaku pun telah diamankan pada hari Jumat kemarin.

“Pelaku ada dua orang, yaitu ayahnya korban dan pamannya,” katanya kepada awak media, sabtu (20/8) siang.

Korban dari umur delapan tahun pada 2017 lalu, tinggal bersama pelaku karena kedua orang tuanya telah berpisah (cerai).

“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan di tempat pamannya tersebut,” jelasnya.

Selama tiga tahun itu Mawar (bukan nama asli), mendapatkan perlaku yang tidak sesnonoh oleh pamannya. Dan pada tahun 2020 ia berani melawannya, dan berhasil kabur ke tempat tinggal sang ayah EF (44).

Foto : Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa (tengah) didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara (baju biru) saat menggelar press rilis di Mapolres Kutim, Jumat (19/8/2022) pagi tadi. Sumber Foto : Polres Kutim.
Foto : Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa (tengah) didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara (baju biru) saat menggelar press rilis di Mapolres Kutim, Jumat (19/8/2022) pagi tadi. Sumber Foto : Polres Kutim.

Alih-alih berharap mendapatkan perlindungan dari sang ayah. Mawar yang tinggal bersama ayahnya, justur mendapatkan perlakuan yang sama.

“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” tutur Damus.

Pihak kepolisian pun memerika kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK dan EF mengaku mereka terbawa nafsu, sehingga tega setubuhi Mawar. Dan terakhir kali mereka lakukan pada 31 Juli 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WITA di rumah ibu kandung Mawar.

“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.

Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Mawar. Dan akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *