Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Seorang perampok yang tengah asik menggasak barang sparepart motor di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) behasil digagalkan oleh warga sekitar.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Kukar AKBP Hari Roesena melalui Kapolsek Sebulu IPTU Chandra Buana, ia mengatakan kejadian terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu dan hampir kabur ke luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tidak sampai 24 jam pelaku telah kami amankan. Pelaku RH (24) ini sedang menunggu travel untuk melarikan diri ke Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa (30/8) siang.
Lebih lanjut IPTU Chandra Buana menjelaskan, pada saat melancarkan aksinya, pelaku kabur tanpa membawa mobil serta hasil rampokannya. Kejadian itu terjadi di sebuah bengkel dan toko sparepart sepeda motor milik Jiman (52), sekitar pukul 2.15 WITA.
Saat itu Jiman yang sedang tidur, terbangun mendengar teriakan dari warga di depan rumahnya. Dirinya tidak mengetahui jika bengkel dan tokonya kerampokan, setelah diinfokan oleh warga setempat ada orang tak dikenal berada di dalam. Barulah Jiman ikut bersama warga melakukan pencarian.
Jiman bersama warga yang mencari sang maling tidak menemukannya, dan melihat barang dagangannya berserakan. Kemudian ia pun langsung mengecek tokonya dan melihat uang di dalam laci sebesar Rp 500 ribu juga raib. Serta menemukan sebuah mobil Avanza KT 1503 NW tak dikenal di depan tokonya.
“Ternyata saat kepergok warga dan kabur. Pelaku meninggalkan mobil di depan toko milik korban. Karena saat diperiksa di dalam mobil oleh korban, terdapat tumpukan ban serta 3 buah senapan angin beserta dompet dan tas diduga milik pelaku,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil investigasi dari RH, ternyata mobil tersebut adalah mobil rental. Dan saat kabur dari kejaran warga. RH berjalan kaki sejauh 3 kilometer, kemudian menumpang truk yang melintas menuju Tenggarong Seberang.
“Pelaku juga mengaku membobol bengkel dan toko tersebut dengan cara mencongkel pintu pagar dan pintu belakang menggunakan linggis,” beber Chandra.
Tak hanya itu. RH pun mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di Kalsel, namun tak tertangkap. Bahkan RH juga pernah mencuri besi tua di perusahaan tambang batubara tempatnya bekerja sebanyak 5 kali.
“Pelaku bukan residivis, meski ngakunya sudah pernah mencuri ditempat lain. Dan akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (ant)