Sidioarjo, Kaltimnow.id – Seorang narapidana di Porong Sidoarjo usai melakukan persalinan di Puskesmas, ia pun harus kembali jalani sisa masa tahanannya.
Dilansir dari Detik.com AV (37) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat tiga kg. Dirinya masuk bui akibat kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis penjara selama 12 bulan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla mengatakan kepada awak media, AV masuk ke puskesmas pada Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan proses lahiran secara normal serta ditunggu oleh sang suami.
“Setelah melahirkan di puskesmas, yang bersangkutan kembali menjalani sisa masa tahanannya,” kata Viona, Kamis (22/9) sore.
Kemudian, Viona menjelaskan, AV masuk ke rutan dalam kondisi hamil diduga usia kandungannya tujuh bulan. Selama berada di dalam rutan, AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan rutan.
“Tidak hanya kejadian AV aja, sudah kesekian kalinya. Tetapi ada bayinya yang dibawa pulang oleh keluarganya. Sesuai dengan SOP, akan dilakukan isolasi selama 10 hari,” jelasnya.
“Kemudian untuk menjaga kesehatan bayi akan dilakukan pemeriksaan setiap harinya. Salah satunya harus menjemur bayi setiap pagi,” pungkasnya. (Ant).