Samarinda, Kaltimnow.id – Tak habis pikir, mertua dan menantu perkosa gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Perempuan (SMP) di Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.
Diketahui gadis tersebut menyandang status remaja yatim-piatu, usai ibu Melati (nama samara) meninggal dunia pada Juni 2022 lalu.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang melakukan pendampingan hukum terhadap Melati.
“Bapaknya sudah meninggal dunia, kemudian disusul oleh ibunya. Dan kini ia berstatus yatim-piatu,” kata Rina kepada awak media, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya setelah ibu Melati meninggal dunia. Dimana pelaku merupakan suami teman almarhum ibu Melati.
“Memang sudah saling kenal, bahkan ketika orangtua dari Melati masih ada kedua keluarga ini sering bersilahturahmi,” jelasnya.
Kejadian itu terjadi di rumah korban, ketika pelaku mengantarkan mengambil perlengkapan sekolah.
“Pada bulan Juni kemarin terjadi pemerkosaan yang pertama, tetapi korban lupa tanggal dan harinya,” ungkapnya.
Korban yang tak berani melawan pun kembali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh mertua pelaku.
“Yang kedua, kejadiannya di rumah pelaku di Samarinda Seberang pada tanggal 28 Juli 2022. Pelaku yang kedua merupakan mertua dari pelaku pertama. Pada saat itu pelaku sedang bertamu ke rumah pelaku dan ada mertuanya,” tuturnya.
“Rumah pada saat itu sepi dan sedang hujan, sehingga korban tidak bisa pulang. Disitulah mertua pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tambah Rina.
Tak sampai disitu saja, pelaku pertama kembali memperkosa Melati saat keadaan rumah korban dalam keadaan sepi.
“30 Juli 2022 kejadian ketiga kalinya, dilakukan oleh pelaku pertama. Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke istri pelaku. Istri pelaku pertama pun mendampingi Melati ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kasar Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit PPA AKP Teguh Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
“Kami masih menunggu hasil visum. Untuk laporan sudah kami terima sekitar dua minggu lalu. Sedang berjalan prosesnya, nanti hasil visum sudah keluar akan kami buatkan laporan polisi (LP) resminya. Sedangkan untuk saksi dan korban sudah kami mintai keterangannya,” tutup Andika. (Ant)