Guru ASN Samarinda Bakal Terima TPP, Begini Ketentuannya

Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah kota Samarinda melalui Asisten I, Ridwan Tassa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, dan beberapa perwakilan guru menggelar jumpa pers terkait insentif, di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, pada Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, diketahui persoalan Insentif ini menyita perhatian para guru, bahkan sempat melalukan audiensi hingga unjuk rasa. Pasalnya yang telah nenerima tunjangan tidak diperkenankan menerima insentif.

Kini persoalan tersebut mulai menemui ujungnya. Sebagai upaya memfasilitasi aspirasi guru, Pemkot Samarinda mengajak beberapa perwakilan guru untuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.

Dari upaya tersebut, pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para tenaga pendidik boleh dilakukan. Namun hal itu berdasarkan dua ketentuan utama, yakni tentang kapasitas kemampuan keuangan daerah dan indikator-indikator yang tidak beririsan dengan TPG.

“Jadi kesimpulannya soal tambahan penghasilan dan tunjangan daerah khusus,” ujar Asli Nuryadin secara terbuka.

“Lalu pertanyaanya kalau daerah mau menambah bagaimana, maka jawabannya silahkan saja. Asal yang penting adalah indikatornya tidak sama atau tidak beririsan dan menyesuaikan anggaran yang dimiliki daerah,” sambungnya.

Sementara itu terkait Permendagri Nomor 84/2022 tentang penyusunan APBD 2023, Asli Nuryadi menjelaskan, kalau hal tersebut hanya berupa rumusan penyusunan anggaran dan tidak mengatur terkait TPP wajib diberikan atau tidak.

“Jadi boleh apa tidaknya itu sama dengan permendagri tadi, kalau daerah mau membantu silahkan saja yang penting sesuai dengan kemampuan keuangan kas daerah,” tutur Asli sapaanya.

Yang jelas, lanjut Asli, ukuran yang mampu mempengaruhi pemberian instentif tambahan kepada para guru yakni yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Pasalnya ada dua peraturan, yakni Permendagri nomor 84/2022 dan Permendisbutristek Nomor 4/2022, yang menyebut pengunaan anggaran baik dari pusat maupun daerah bisa diartikan pemberian yang sama.

“Duit pusat dan duit daerah itu sama,” ungkapnya.

Akan tetapi, Asli menerangkan, sesuai dengan aturan dan ketentuannya yang telah ditelaah bersama, insentif tambahan bisa saja diberikan kepada guru ASN penerima TPG merujuk PP 12/2019.

“Silahkan saja daerah menambah insentif, tapi kembali ke PP 12/2019, yang penting kriteria dan indikator berbeda,” pungkasnya. (adv/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *