Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini terlaksana di Jalan Kelurahan RT 06, Kelurahan Makroman, pada Minggu (16/10/2022).
Dimana dirinya, meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) dari perda tersebut segera disahkan. Sebab sesuai dengan pernyataan, bantuan hukum merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan penuh sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya akses keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper), Nanda sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dengan keingintahuannya terkait perda tersebut sangat besar.
“Masyarakat setiap kali kita Sosper perda nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum, terlihat sangat antusias. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Cuman perdanya sampai saat ini belum ada Pergubnya, jadi kami harap dari pak gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan, untuk Pergubnya petunjuk teknis pelaksanaannya lah, di Pergub nanti bisa segera dikeluarkan,” ujar Nanda.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli. Saya mendengar untuk Pergub ini masih dalam proses, sebab ini juga banyak harapan warga untuk bisa segera di keluarin Pergubnya” sambungnya.
Dalam sosper kali ini, Ananda mendatangkan dua narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda penyelenggaraan Bantuan Hukum, ialah Sabam Bakara dan Damuri sebagai aktivis hukum, yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
Penulis: Cintia Rahmadani