Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023, yang di inisiasi dan di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Dimana Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi, didampingi Inspektur Wilayah Kaltim Irfan Prananta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Anwar Sanusi, ikut menghadiri kegiatan tersebut di JS Luwansa Hotel and Convention Center Jakarta, pada Selasa (18/10/2022).
Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, mengatakan Pemprov Kaltim sangat mendukung program Desa Antikorupsi dari KPK RI, sebab ini sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari segala praktik korupsi, dimulai dari level desa.
“Artinya, dengan adanya Desa Antikorupsi ini tentu akan semakin menyadarkan pemerintah dan masyarakatnya untuk tidak melakukan praktik korupsi,” ujarnya.
“Karena untuk memberantas korupsi harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi,” tegas Riza.
Untuk di Kaltim sendiri, sejumlah desa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi berada di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Berau, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri, yang juga membuka acara tersebut, menjelaskan tujuan program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
Yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat desa, serta memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
“Harapannya Desa Antikorupsi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bebas dari praktik korupsi. Dan tentunya budaya anti korupsi ini dapat lahir dari level pemerintahan desa dan masyarakatnya, serta terus menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” jelas Firli.
Diketahui, saat ini sudah ada 11 desa antikorupsi di 11 provinsi. Dimana, program kepala desa menjadi contoh desa antikorupsi, dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, dan pertanggungjawaban.
“Pada 2022 ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur,” tutup Firli. (cintia/adv/kominfokaltim)