Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dilaksanakan anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, di Jalan Giri Rejo, RT 25, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (31/10/2022).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu menyampaikan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu sangat penting. Dimana perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini telah merangkum itu semua.
Untuk itu, dirinya sebagai perwakilan rakyat, ikut berupaya dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
Dimana, Nanda memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucapnya
Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” tandas Nanda.
Ketua RT 25 Pariyono memberikan apresiasinya kepada ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim itu, karena telah melaksanakan sosper di RT 25 tentang bantuan hukum, agar masyarakat dapat mengetahui bantuan hukum apa saja yang dapat diterima masyarakat.
“Walaupun acara ini dadakan atau tiba-tiba komunikasi dengan warga, tanggapan dengan warga baik, Alhamdulillah berkat pertemuan dengan mba Nanda ini, aspirasi kami, serta tanggapan beliau dapat diterima warga kami,” ujarnya.
“Maka dari itu kami ucapkan kepada mba Nanda terimakasih dan selalu sehat agar kami bisa bertatap muka kembali di lain hari, sekali lagi saya berikan apresiasi atas berkenan melaksanakan sosper di RT kami. Beliau sangat antusias dalam memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” pungkas Nanda.
Penulis: Cintia Rahmadani