Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda sarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meniru kota di Pulau Jawa seperti Malang dan Yogyakarta dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor penginapan maupun indekos.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan kepada awak media, adanya regulasi yang dimiliki pemerintah pada sektor tersebut masih terkesan abu-abu.
Kemudian, pihaknya pun berencana akan merombak sejumlah Peraturan Daerah (Perda) 09/2019 mengenai perubahan kedua atas Perda 4/2022 Kota Samarinda.
“Banyak perda sebelumnya. Jadi misalnya kos-kosan dapat dikenai pajak jika lebih dari 11 kamar. Dan itu perlu ditinjau kembali, kadang para pengusaha ada yang membuat 10 kamar saja agar tidak terkena pajak,” katanya, pada Selasa (27/09/2022).
Lebih lanjut, dirinya menuturkan adanya rencana merevisi perda berdasarkan hasil dari kunjungan lapangan pada beberapa waktu lalu di Malang dan Yogyakarta.
“Pendapatan dari hasil pajak mereka luar biasa, sehingga kami sedang mendalami hal tersebut,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pajak Hotel, PPJ, dan Mineral Bukan Batuan dan Logam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Helmi menjelaskan, hingga 12 September 2022 PAD yang telah masuk dari losmen/rumah penginapan/pasanggrahan/rumah kos sebesar Rp 464 juta.
Pemasukan tersebut di klaim telah melebihi dari target yang telah diperkirakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 dijelaskan Helmi, tarif pajak yang diambil dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen. Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total omset.
“Sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu, dan terakhir kali perda di revisi di tahun 2019. Karena rumah kos minta diturunkan kurang dari 10 persen menjadi 7 sampai 5 persen,” pungkasnya. (ant/adv)