Samarinda, Kaltimnow.id – Lembaga legislatif Kota Samarinda menyoroti pihak pemerintah setempat yang mengambil kebijakan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal mengatakan, adanya kebijakan tersebut dari pihak eksekutif memiliki sejumlah pertimbangan.
“Pastinya langkah yang diambil oleh pihak pemerintah telah melalui berbagai macam pertimbangan dan perhitungan. Melihat adanya kemacetan dan segala hal yang terjadi disana,” katanya, pada Senin (26/09/2022).
Dirinya pun mengimbau kepada para PKL untuk dapat mentaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kepada masyarakat dapat mentaati peraturan yang sudah diatur,” imbuhnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan, PKL di Taman Tepian Mahakam mulai ditertibkan pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Kemudian, dirinya pun mengingatkan kepada pihak Pemkot untuk tetap mencarikan solusi kepada para PKL yang tak dapat lagi berjualan di kawasan itu.
“Harus ada solusi, jika Tepian tidak dibolehkan untuk berjualan. Karena mereka berjualan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Joha.
Disisi lain, PKL yang berada di Taman Tepian Mahakam merupakan tanggung jawab pihak pemerintah. Dimana mereka diperbolehkan berjualan berdasarkan izin.
“Tentunya tanggung jawab dari pemerintah, kerena pihak mereka yang mengatur para PKL tersebut,” pungkasnya. (ant/adv)