Samarinda, Kaltimnow.id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak hanya bicara terkait penindakan, namun pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya anak muda.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, menyampaikan dalam berbagai kesempatan, dirinya kerap memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi generasi muda tentang bahaya narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, hingga bahaya bagi bangsa.
“Sebab dalam upaya pemberantasan narkotika, generasi muda butuh pembinaan melalui berbagai cara, di antaranya melalui sosialisasi masif sebagai langkah pencegahan, sehingga mereka mengetahui apa itu narkotika, hinggga dampak negatif bagi perkembangan otak,” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat tidak ragu melaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, jika ada kerabat atau tetangga yang terjerumus menggunakan narkotika, atau sekadar konsultasi ke BNN terkait adanya kekuarga yang mengonsumai narkotika.
“Untuk itu, jika ada keluarga yang menggunakan narkotika tentu akan direhab sampai pulih, tidak bisa hanya penindakan atau penangkapan, sosialisasi dan pembinaan juga sangat penting,” kata Jahidin.
Menurut Jahidin, sosialisasi untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) juga dinilai menjadi kegiatan ampuh untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba.
“Memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat mengenai narkotika memiliki dasar hukum, yakni selain diatur undang-undang, juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provins Kaltim, yakni Perda Nomor 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)