Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru saja menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa apotek yang ada di Kota Samarinda, terkait antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius, pada hari Selasa (26/10/2022) kemarin.
Dalam sidak tersebut, dua apotek masih terdapat menjual beberapa obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun memerintahkan untuk menutup sementara apotek tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan akan melakukan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penutupan sementara apotek tersebut oleh Pemkot.
“Iya, nanti kami akan gelar hearing dengan Dinkes Samarinda di hari Jumat (28/10/2022) soal temuan ini. Karena kami ingin memastikan surat edaran (SE) Kemenkes RI diberikan perhatian khusus,” ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler, pada Kamis (27/10/2022).
Meski pihaknya sudah merencanakan untuk hearing bersama Dinkes Kota Samarinda, politisi dari fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa komisi IV belum menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda.
“Nanti secepatnya kami akan meminta BPOM untuk melakukan hearing bersama Komisi IV juga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi. (ant/adv)