Samarinda, Kaltimnow.id – Menyikapi penyebaran kasus gagal ginjal akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI, saat ini telah terdapat 69 obat sirop dicabut izin peredarannya.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, apresiasi kinerja Pemprov Kaltim dengan melakukan langkah tegas, berupa pencabutan izin edar.
“Ya, memang harusnya seperti itu, sampai betul-betul dipastikan. Kalau saya sih setuju aja ada pencabutan,” ungkap Nanda sapaan akrabnya Nanda, Senin (14/11/2022).
Terlebih, dirinya melanjutkan, fenomena gagal ginjal akut yang merebak belakangan ini, kerap menyerang anak-anak, dari rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun.
“Kalau Gubernur Kaltim Isran Noor mencabut izin edar obat yang terindikasi mengandung zat kimia berbahaya, saya tentu sepakat. Betul-betul harus dilihat juga secara keseluruhan, karena ini kan problemnya karena itu,” jelas Nanda.
Nanda turut memandang positif langkah preventif yang terus digencarkan pemerintah, dengan digelarnya Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang terindikasi memperjual belikan obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Saya lihat di beberapa Kabupaten/Kota melakukan sidak ke apotek, guna mengetahui apakah masih jual atau tidak. Ini langkah preventif yang bagus. Mudah- mudahan ke depannya tidak ada lagi anak- anak kita yang kena penyakit gagal ginjal akut,” tutupnya. (tia/adv/dprdkaltim)