Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid gencar melakukan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang). Kali ini terhadap Penyandang Disabilitas di Kutai Kartanegara yang terletak di Jalan Kemuning Sukarame, Tenggarong, pada Minggu (11/12/2022).
Ely mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sudah dimiliki Provinsi Kalimantan Timur, dan telah banyak juga masyarakat yang mengetahuinya.
“Kita juga masif melakukan sosialisasi bahwasannya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas fasilitas dari pemerintah dalam membantu menopang kehidupan melalui Perda Penyandang Disabilitas,” kata dia.
Hal itu menjadi alasan pihaknya kali ini untuk melakukan sosialisasi namun dengan tema wawasan kebangsaan. Empat pilar kebangsaan Indonesia yang disampaikan menyangkut Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.
Ely menyebutkan, saat kedatangan pihaknya menekankan pehamanan kepada Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini lantaran sering menerima informasi banyak penyandang disabilitas yang belum mengenal tuhannya.
“Ada yang pas ditanya siapa Allah itu dan ada berapa? Kemudian ada yang menjawab lima dan segala macam,” sebutnya.
Sehingga berangkat dari situ, kebetulan pihaknya berada di Komisi IV Bidang Pendidikan pun mencoba memberikan pemahaman jika Pemerintah Provinsi Kaltim sebetulnya tidak menutup mata dan menyediakan beasiswa pendidikan “Kaltim Tuntas” yang dapat di akses melalui website kaltimtuntas.go.id. Artinya penyandang disabilitas memiliki hak akses yang sama.
Sebelumnya pihaknya, kata dia, Komisi IV sudah pernah menganggarkan untuk penyaluran alat bantu terhadap penyandang disabilitas.
“Dan ternyata memang belum maksimal. Setelah mendengar juga dari pendidik disabilitas bahwa penyandang membutuhkan alat bantu yang spesifik. Maka perlu pendataan ulang,” lanjut Ely.
Harapannya, Undang-Undang pemenuhan hak disabilitas itu perlu benar-benar dimaksimalkan di Benua Etam.
“Itulah yang saya lagi-lagi mendorong melalui Dinas Sosial wajib untuk mendata kemudian baru tau tersampaikan tidak hak-hak itu tadi,” pungkasnya. (dry)