Polisi Amankan 7 Anggota LSM BPPI di Brebes, Polisi: Ada Upaya Provokasi dan Langgar Hukum

Brebes, Kaltimnow.id – Pihak kepolisian Brebes telah mengamankan tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), yang telah meminta uang damai pada kasus pemerkosaan.

Dilansir dari Kumparan, adapun tujuh orang tersebut yakni Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42) Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

“Kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Pihak kepolisian pun telah memeriksa seorang kepala desa dalam kasus tersebut. Dimana mediasi yang telah dilakukan antara keluarga korban, pelaku dan LSM diadakan di rumah kepala desa setempat.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini,” jelas dia.

Tak sampai disitu saja, polisi juga memeriksa sebanyak 21 orang saksi, dan akan mengusut tuntas kasus ini, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI,” tegas Luthfi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, masih ada dua anggota LSM  yang masih buron. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pemerasan kepala desa.

“Total oknum LSM 9. Jadi 2 masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” kata Iqbal. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *