Samarinda, Kaltimnow.id – Subsidi pupuk untuk beberapa jenis dihentikan mulai 1 Juli 2022 kemarin oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI), dimana sejumlah pupuk bersubsidi bagi petani seperti ZA, SP-36, Organik Granula itu dicabut dan dikenakan harga non subsidi.
Diketahui, subsidi pupuk sangat dirasakan para petani. Terutama petani kecil untuk berproduksi dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
“Harga pupuk akan meroket apabila pemerintah mencabut pupuk bersubsidi,” kata Wakil Ketua DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, saat dihubungi media.
Tidak hanya itu, dosis pupuk petani jadi dikurangi apabila subsidi pupuk dicabut. Pada akhirnya, dampak lainnya membuat produksi pangan juga akan turun.
Karena hal tersebut, legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu menyatakan tidak setuju jika kebijakan pupuk subsidi dicabut. Sebab menurutnya, pupuk bersubsidi harus tetap ada. Artinya, tidak ada pengecualian. Pasalnya hal tersebut berimbas ke seantero Indonesia.
“Sejujurnya saya tidak sependapat, seharusnya pupuk untuk petani harus tetap disubsidi. Tidak ada pengecualian,” tegas Samsun.
“Karena gara-gara hal ini membuat petani menjerit, sebab berpengaruh pada ongkos produksi,” sambungnya.
Selain mencabut subsidi pupuk, khusus untuk pupuk subsidi Urea, pemerintah juga akan melakukan pembatasan. Rencananya setiap tahun kuota penyaluran pupuk subsidi jenis Urea akan dikurangi.
“Pemberian pupuk bersubsidi kepada petani akan disesuaikan dengan batas luas penguasaan lahan petani,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim itu, menegaskan bahwa justru pupuk untuk petani harus di subsidi.
“Pasalnya untuk meningkatkan produksi petani sangat memerlukan pupuk-pupuk tadi itu,” jelasnya.
“Kalau itu dicabut, masyarakat petani kesulitan. Jadi sebenarnya saya tidak sependapat. Seharusnya untuk pupuk petani ini harus tetap disubsidi,” lanjut Samsun.
Namun, disisi lain diketahui bahwa, sejatinya pemerintah tidak mencabut pupuk bersubsidi. Hanya saja membatasi pupuk bersubsidi.
Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Perlu diketahui, dari 70 jenis komoditas pupuk bersubsidi, dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi hanya pupuk Urea dan NPK. Sementara subsidi untuk pupuk SP-36, ZA dan Organik Granula dan pupuk lainnya akan dicabut. (tia/adv/dprdkaltim)