Samarinda – Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap 2 pelaku pencurian yang sudah 40 kali beraksi. Polisi mengamankan sejumlah senjata tajam jenis badik dan busur yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.
Kanit Reskrim Jatanras Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf mengatakan, kedua pelaku bernama Ikbal (30) dan Misi (35) itu ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pada tanggal 24 Mei 2020 lalu kedua pelaku melakukan aksinya, dimana pelaku Ikbal menjemput pelaku Misi di rumah kontrakannya Jalan Revolusi Samarinda. Mereka bersepakat berkeliling untuk mencari dimana ada kesempatan melakukan tindak pencurian tersebut,” ungkap Rauf, pada Selasa (09/06/2020) siang.
Lanjut Rauf, saat itu kedua pelaku melihat ada satu rumah yang terbuka pintunya, kemudian kedua pelaku berhenti.
“Jadi pelaku Ikbal masuk rumah mengambil 1 unit handphone sementara pelaku Misi menunggu di motor. Namun saat itu pelaku terlihat oleh korban dan diteriaki maling. Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis badik agar korban menyerahkan handphone tersebut. Korban yang terancam membiarkan pelaku kabur,” kata Rauf.
Rauf menjelaskan, pelaku selalu membawa senjata tajam jenis badik dan busur saat melancarkan aksi pencurian.
“Sebagian sajam ini digunakan apabila terdesak. Sejauh ini hanya korban yang kami tangani, yang lainnya masih dikembangkan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi sementara, kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku Iqbal residivis sudah 3 kali menjalani hukuman di Lapas dan diketahui 40 kali melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2019 lalu. Kalau mereka berdua melakukan pencurian sebanyak 6 kali,” terangnya.
Sementara itu pelaku Ikbal mengaku, melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya pergi.
“Saya mengincar rumah kosong, yang terakhir saya ambil HP dan emas 100 gram. uangnya dibuat untuk sehari-hari,” kata Ikbal. (kmn)