Samarinda – Perdagangan 5 ekor burung enggang dan 1 ekor burung elang berhasil digagalkan oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut Balai KSDA Kaltim. Enam satwa dilindungi tersebut disita dari salah satu pria berinisial S (32) warga asal Samarinda.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, penyitaan satwa dilindungi ini setelah petugas mendapati adanya laporan dari warga yang bahwa terdapat penjualan burung di media sosial.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada penjualan burung lewat online, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku S di Jalan Ulin Gg 6, RT 24 Sungai Kunjang Samarinda,” kata Subhan, Rabu (10/06/2020) siang.
Dari hasil penyelidikan sementara, satwa dilindungi tersebut didapatkan pelaku S dari daerah Kutai Timur dan Kalimantan Selatan.
“Asal burung enggang dari Kutai Timur didapat dari masyarakat sana. Sedangkan elang dari Kalsel. Pelaku membelinya dan menjual kembali ke pihak lain yang memang berminat,” jelasnya.
Subhan mengatakan, burung enggang merupakan satwa yang paling laris dijual, apalagi dijual keluar negeri. Pasalnya enggang memiliki paruh yang dipercaya bisa mengobati berbagai penyakit.
“Burung ini paruhnya sangat diincar karena banyak mamfaat bisa untuk obat,” ucapnya.
Lanjut Subhan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihal-pihak lain yang ikut membantu memperdagangkan satwa dilindungi itu. (kmn)