Memasuki Tahap Awal, RPJMD Samarinda Perlu Diselaraskan Kebijakan dari Pusat

Samarinda, Kaltimnow.id – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda memasuki tahapan awal dalam penyelarasan regulasi serta kebijakan yang langsung dapat instruksi dari pusat.

Dalam rencana tersebut, DPRD Kota Samarinda gelar rapat bersama Bappedalitbang yang pada pertemuan tersebut memaparkan apa saja perubahan rencana pembangunan maupun dari segi kebijakan Kota Samarinda.

Sekretaris Komisi II Novi Marinda Putri mengatakan bahwa pihaknya selaku DPRD meminta beberapa hal yang harus di revisi dari dasar rencana ataupun peraturan yang dirasa masih belum sesuai dengan kebijakan pusat.

“Kemungkinan besok akan dilakukan tindak lanjut, Komisi II sebagai leading sektor diamanahkan Ketua DPRD Kota untuk membahas masalah perubahan RPJMD. Bahkan secara internal turut hadir Bappedalitbang yang paparkan perubahan kepada kami,” ungkapnya, pada Selasa (07/03/2023).

Sementara itu, Laila Fatihah menuturkan jika akan memahami lebih lanjut soal perubahan RPJMD. Sehingga pada saat yang sama akan dilontarkan undangan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) guna menugaskan Bappeda untuk tahapan lebih lanjutnya.

Laila menyampaikan juga DPRD Kota khususnya di setiap Komisi akan ada masukan menganai apa saja hal yang harus digaris bawahi dalam perubahan RPJMD tersebut.

“Kalau tahapan awal ini apa saja yang kita tanyakan itu seperti indikatornya, karena satu nanti akan ada perampingan SOPK yang dari 47 menjadi 40 OPD,” terangnya.

Sehingga berangkat dari hal tersebut, otomatis ada beberapa kebijakan tertentu yang harus dirubah. Guna melihat mana anggaran yang bisa digunakan ataupun tidak.

“Menurut saya, hal itu dilakukan supaya mampu menciptakan penghematan anggaran,” ucapnya.

Kemudian Laila menjelaskan pembahasan RPJMD ini juga memfokuskan dalam inkonsistensi yang terjadi antara kebijakan pusat dan daerah. Artinya indikator tersebut menjadi pembahasan bahwa perlu ada tahapan revisi dalam melakukan kolerasi kebijakan.

“Sebab jika peraturan diatas sudah berubah otomatis yang bawah harus mengikuti, sehingga indikator kinerja utama berubah bahkan dari Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.

Oleh karena itu, persiapan sebagai Ibu Kota Penyangga harus dari sekarang. Mulai penyesuaian peraturan, anggaran maupun kebijakan setiap komisi juga perlu diperhatikan.

“Apalagi adanya IKN ini, banyak sekali dasar-dasar yang berubah makanya perubahan pembangunan kan harusnya dikonsentrasikan di wilayah Samarinda sebagai kota penyangga nanti,” pungkasnya. (mal/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *