Samarinda – Panitia Khusus Rencana Peraturan Darrah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) menggelar Uji Publik pada Jumat (27/11/2020) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Dalam agenda itu, disebutkan bahwa terkait kebijakan dan strategi setidaknya perumusan draft memuat arahan kebijalan dan strategi PKP tingkat nasional, RPJP dan RPJMD kabupaten/kota, PKP pada Rencana Tata Ruang (RTR) serta PKP lintas kabupaten/kota.
Selain itu disebutkan bahwa Pansus perlu memuat pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Serta penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan PKP dan pemberdayaan dunia usaha dan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno selaku ketua Pansus mengatakan, bahwa Raperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang mampu mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana mendukung kebijakan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).
“Perda ini nantinya juga sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Nantinya diharapkan kehadiran perda ini akan mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sektor serta antar lokasi PKP terhadap kawasan fungsi lain,” kata Agiel sapaan akrabnya.
Dalam agenda tersebut dihadiri sejumlah narasumber dalam rangka menyempurnakan draft raperda tersebut. Narasumber yang hadir diantaranya Reksy Indra Rakasiwe
dari Kementerian PUPR, Rahmawati ST dari Dinas PUPR Kaltim.
Selain itu hadir juga Dr Mahendra Putra Kurnia pakar hukum dari Universitas Mulawarman dan Makmur Marbun Direktur Utama Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. (nin)