Agus Aras Minta Pemkab Kutai Timur Tindak Pedagang Pasar Tumpah di Sangatta Utara

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak pedagang yang tidak berjualan di Pasar Induk Sangatta Utara.

Pasar ini terletak di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara, dengan luas mencapai sekitar 6 hektare.

Sayangnya, sebagian pedagang justru beraktivitas di luar wilayah Pasar Induk, mengakibatkan penurunan omset bagi pedagang yang berada di dalam pasar.

“Tujuan dari Pasar Induk adalah untuk menjadi tempat utama bagi seluruh pedagang dalam melakukan transaksi jual-beli,” tuturnya.

Namun, kenyataan saat ini menunjukkan adanya keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk.

Agus mempertimbangkan bahwa munculnya pasar tumpah di luar pasar induk ini akan memiliki dampak negatif terhadap aktivitas jual-beli pedagang dan juga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hanya pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk yang memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi untuk PAD, sedangkan pasar tumpah tidak membayar retribusi.

Tidak hanya dari perspektif ekonomi, kehadiran pasar tumpah di bahu jalan juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota.

Oleh karena itu, Agus mendesak Pemkab Kutim, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap pasar tumpah.

Agus berharap bahwa pedagang pasar tumpah akan mematuhi aturan dan kembali melakukan aktivitasnya di dalam Pasar Induk yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah menyiapkan tempatnya, pedagang wajib berkumpul di situ,” tegas Agus. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *