Semarang, Kaltimnow.id – Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak siswa SMK di Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik terhadap Robig yang dilaksanakan di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tenag Kombes Pol Artanti di Polda Jateng, Senin (9/12/2024) kemarin.
“Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Polda Jateng.
Pemecatan itu dilakukan karena Robiq telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekolompok orang yang sedang menaiki kendaraan sepeda motor.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Robig akan mengajukan banding atas Keputusan pemecatan terhadap dirinya.
“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan tiga hari,” bebernya.
Dilansir dari berita sebelumnya Gamma Rizkynata Oktavandy seorang pelajar SMK di Semarang meninggal dunia akibat luka tembak. Korban ditembak oleh Aipda Robiq yang bertugas sebagai anggota polisi Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Gamma meninggal dunia pada hari Minggu (24/11). Siswa anggota Paskibra itu sebelumnya sempat dirawat beberapa jam di Instalansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kariadi Semarang, dan dimakamkan di Kabupaten Sragen.
Korban penembakan tidak hanya Gamma, ada dua anak lainnya yang menjadi korban penembakan namun, mereka selamat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat mengatakan, mereka merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran. Anggota yang menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang petugas.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban. (Ant)