Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kaltim, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim.
RDP tersebut membahas terkait masalah insentif guru mengaji di Kaltim, dan uji kompetensi atau pengembangan SDM ustadz/ustadzah dan guru mengaji yang ada di Kaltim, yang terlaksana di kantor DPRD Kaltim gedung E lantai 1, pada Senin (04/04/2022).
“Insentif guru-guru ngaji saat inikan kewenangannya ada di kabupaten kota dan masih banyak yang belum terakomodir oleh pemerintahan yang ada di kabupaten/kota, oleh sebab itu teman-teman dari DPW BKPRMI ini berharap pemerintah provinsi bisa membantu dan mengakomodir agar bisa terpenuhi hak daripada guru-guru ngaji ini,” jelas ketua komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Fachlevi.
Jumlah guru mengaji yang ada di Kaltim, ungkap Reza, sekitar 12.416 orang, dengan jumlah santri sebanyak kurang lebih 141 ribu orang. Untuk honor di berbagai kabupaten/kota beragam, bahkan di beberapa daerah belum mendapatkan insentif.
“Selama ini kan honor guru ngaji di kabupaten/kota itu bervariasi, misalnya di Bontang Rp 1.050.000 untuk insentif guru ngaji, terus Samarinda Rp 700.000, di Berau Rp 700.000, di Kutim Rp 800.000, Balikpapan Rp 300.000 dan ada beberapa daerah yang belum mendapatkan, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan yang lain. Harapannya kalau ada support dari Pemprov, otomatis bertambah insentif ini, itu yang diharapkan oleh teman-teman BKPRMI,” jelas Reza.
Ia mengatakan, insentif yang diberikan pada guru mengaji hanya yang ada di unit TK/TPA terdaftar di Kementerian Agama.
“Data ada di kabupaten kota dan DPW BKPRMI sampai ke pusat juga,” ujarnya.
Dikatakan Reza, pihak mereka meminta pemerintah provinsi untuk meningkatan insentif guru ngaji di Kaltim, agar guru ngaji se-Kaltim dapat sejahtera.
“Sampai saat inikan belum ada perhatian yang khusus dari pemerintah provinsi untuk guru mengaji, karena yang selama ini bersuara hanya tenaga pendidik dan pengajar yang ada di SMP, SMA/SMK yang formal aja,” katanya.
Lanjut ketua komisi IV ini, mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan dengan terus berkoordinasi bersama biro Kesra dan BPKAD untuk mencari solusi terkait insentif guru mengaji tersebut.
“Kita mendorong nanti ada perda yang mengatur tentang insentif guru-guru ngaji ini. Agar ada payung hukum dan regulasi yang jelas agar penerima dan pemberi secara distribusi dan pengelolaan keuangan insentif guru ngaji ini tidak menyalahi aturan,” harap Reza.
Diakhir dia mengatakan, hingga saat ini sudah ada support dari Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Kaltim untuk mendukung program pemberian insentif guru mengaji se-Kaltim, meski sudah ditanggung oleh kabupaten/kota. (adv/kmf/cintia)