Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait akses jalan masyarakat yang rusak antara kabupaten Mahulu dan Malinau.
Terkait hal tersebut, maka komisi III melakukan RDP bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim, yang terlaksana di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (09/08/2022).
Pertemuan yang membahas terkait persoalan akses jalan masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim ke perbatasan Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara yang melewati kawasan konsesi PT SLJ Global di Kabupaten Mahulu.
Dengan itu, Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan, pihaknya datang membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau.
“Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu, sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT SLJ Global.
Maka dari itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan.
“Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap Veri saat ditemui media usai RDP.
Menurut Veri, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi.
“Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Veri juga meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah.
“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” tandasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)