Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah maka perlu dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis turun langsung dan berinteraksi langsung ke masyarakat untuk menyebarluaskan tentang perda pajak daerah ini.
Sosper yang terlaksana, di kelurahan Bukuan, kecamatan Palaran itu, Nanda sapaan akrabnya menyebutkan ini selalu menjadi tempatnya untuk mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak.
“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media, pada Minggu (31/07/2022).
Pada sosper pajak daerah tersebut dirinya menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinyakan ada timbal baliknya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kegunaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.
“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.
Nanda melanjutkan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.
“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.
Penulis: Cintia Rahmadani