Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum (PBH), pada Senin (24/05/2021).
Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jalan Lambung Mangkurat Kota Samarinda diikuti seluruh ketua RT setempat.
Ananda Emira Moeis menyampaikan, bahwa antusias ketua RT setempat sangat tinggi mengikuti sosialisasi PBH yang diberikan oleh pemerintah secara gratis buat warga yang kurang mampu.
“Ternyata banyak dari ketua RT ini antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karna sebagai ketua RT mereka juga mementingkan warga mereka,” ucap Nanda yang juga berasal dari fraksi PDIP.
Dia menyampaikan, bahwa warga juga harus paham terkait bantuan hukum yang diberikan serta bagaimana persyaratannya.
“Mereka juga banyak yang tanya bagaimana caranya serta persyaratannya, maka dari itu kita sosialisasikan, dan nanti kita akan minta pemerintah provinsi untuk segera dibuat Pergubnya agar cepat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Akademisi Hukum Isnawati mengungkapkan, bahwa sejak 2 tahun disahkannya perda ini, masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
“Yang mengetahui soal masyarakat kurang mampu itu kan RT, maka dari itu kami sosialisasikan juga memberitahukan kepada seluruh ketua RT Sungai Pinang Dalam terkait bantuan hukum dari pemerintah ini,” jelas Isnawati.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, E-KTP, dan juga Dokumen pendukung seperti BPJS atau kartu KIS.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, masyarakat harus punya dokumen yang menunjukan bahwa mereka adalah masyarakat yang tidak mampu” terang Isnawati.
Dia menyebutkan, bahwa sebelumnya bantuan hukum tersebut hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
“Karna itu nanti juga akan ada bantuan dari masing-masing kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum ini,” ucap Isnawati.
Penulis: Chintia